Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat aturan terkait air minum dalam kemasan atau AMDK. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Bali melarang perusahaan memproduksi AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan aturan tersebut dibuat dalam upaya mengatasi permasalahan sampah, terutama kemasan plastik yang terjadi di Bali.
"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," katanya.
Saat memberikan keterangan seperti dikutip pada Minggu 6 April 2025, Koster menegaskan pihaknya tidak berniat memastikan usaha AMDK di Bali. Terlebih saat ini banyak pengusaha lokal yang juga memproduksi air kemasan.
Politikus PDIP itu menjelaskan yang dilakukan adalah membatasi penggunaan bahan yang bisa merusak lingkungan. Koster memastikan Pemprov Bali sangat mendukung inovasi produk ramah lingkungan, seperti kemasan botol kaca.
"Tidak mematikan usaha, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Koster.
Pria asal Kabupaten Buleleng, Bali ini menuturkan Pemprov Bali akan segera menggelar pertemuan dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun usaha kecil menengah (UKM) lokal di Bali. Koster memastikan seluruh pengusaha akan diajak berbicara.
"Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi. Kalau galon boleh," ucapnya.
Koster menambahkan pihaknya juga aman membuat aturan soal distribusi produk dengan kemasan plastik sekali pakai. SE yang ditujukan kepada distributor atau pemasok itu alam melarang penjualan produk dengan kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Koster juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) juga akan dilibatkan guna bersinergi dengan perangkat daerah terkait dan komunitas peduli lingkungan untuk melakukan pengawasan ketat.