Aturan Baru Pemohon SIM, Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Pemohon SIM yang belajar sendiri harus melakukan verifikasi kompetisi di sekolah mengemudi terakreditasi

Pemohon SIM kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi

Masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tampaknya bakal lebih repot. Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambahkan persyaratan baru untuk mengurus pembuatan SIM, yakni sertifikat mengemudi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang berlaku sejak 17 Februari 2023.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023 mengatakan pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai salah satu persyaratan administrasi.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujarnya.

Tora menjelaskan sertifikat pendidikan dan pelatihan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM yang belajar mengemudi sendiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata mantan Kapolres Wonogiri, Jawa Tengah ini.

Meski demikian, Tora mengatakan persyaratan wajib melampirkan setifikat atau hasil verifikasi mengemudi saat ini masih belum diwajibkan. Korlantas Polri masih merumuskan aturan teknis pelaksanaan yang nantinya akan diinformasikan.

“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucapnya.

Tora juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan. Mantan Kaporles Lebak, Banten ini menuturkan masih diperlukan persiapan lintas direktorat.

Tora menerangkan sejauh ini pihaknya bertugas menyiapkan pelatihan mengemudi dan kompetensi. Sedangkan regulasi administrasi menjadi kewenangan Direktorat Regident, Kasubdit SIM.

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” tutur perwira menengah asal Madura, Jawa Timur ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com