Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, terutama mobil tampaknya harus lebih peduli dengan lingkungan tempat tinggal. Salah satunya dengan memperhatikan di mana dia memarkir mobilnya. Jangan sampai mobil diparkir sembarangan hingga menghalangi warga atau kendaraan lain melintas.
Itulah sebabnya warga yang mempunyai mobil sebaiknya menyediakan garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak, memarkir kendaraan sembarangan bisa dianggap sebagai parkir liar.
Meski dilakukan di dalam lingkungan perumahan, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran. Pasal jalanan di lingkungan perumahan adalah fasilitas umum.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa menyebabkan sanksi hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan, parkir adalah kondisi saat kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 menerangkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan jalan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 671 menjelaskan, "Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Artinya parkir di jalanan kompleks atau lingkungan perumahan tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.
Larangan parkir sembarangan di lingkungan perumahan juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya adalah:
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
UU 22/2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 4 menegaskan pihak yang melakukan pelanggaran atas aturan parkir bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang merasa terganggu dengan parkir sembarangan bisa melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta melalui platform Cepat Respon Masyarakat (CRM) di crm.jakarta.go.id.
“Kami memahami bahwa di lingkungan (perumahan) ada parkir liar. Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM,” ujar Syafrin.
Selain melalui CRM, masyarakat juga bisa melapor melalui aplikasi Jakarta Kini atau Jaki. Bisa juga melalui akun media sosial (medsos) resmi milik Pemprov DKI Jakarta, seperti Twitter @DKIJakarta, dan Facebook Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat dapat juga melapor dengan langsung mendatangi Balai Kota Jakarta, Inspektorat, Kantor Wali Kota, hingga kelurahan. Dapat pula menghubungi nomor telepon atau WhatsApp, 08111272206.
“(Laporan itu) akan kami tindak lanjuti. Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif, selanjutnya persuasif. Tujuannya agar masyarakat tak melaksanakan parkir di sembarang tempat, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan,"ujar Syafrin saat berbicara beberapa saat lalu.