Banyak Pelanggaran Tidak Tercover ETLE, Polda Metro Bakal Kembali Lakukan Tilang Manual

Mabes Polri telah mengizinkan pelaksanaan kembali tilang manual guna menindak pelaku pelanggaran lalu lintan yang terlihat secara kasatmata.

Polda Metro Jaya akan melakukan kembali tilang manual lantaran banyak pelanggaran yang tidak ter-cover ETLE

Polda Metro Jaya menegaskan bakal kembali menerapkan tilang manual. Keputusan tersebut diambil lantaran banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencana penerapan kembali tilang manual disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka Putra.

Saat berbicara dengan awak media, Senin 15 Mei 2023, Jhonny mengatakan pihaknya telah mendapat petunjuk dari Mabes Polri. Artinya pihak Mabes Polri telah mengizinkan pelaksanaan kembali tilang manual, sejak akhir 2022 lalu tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan tilang elektronik atau ETLE.

"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujarnya.

Jhonny menjelaskan tidak mampunya ETLE mengcover menyebabkan pelanggaran lalu lintas kian hari kian marak. Dikhawatirkan kondisi tersebut bisa membahayakan pengendara lain yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Itulah sebabnya Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kembali menerapkan tilang manual.

"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhonny.

Meski demikan mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini memastikan pihaknya akan tetap memaksimalkan tilang elektronik melalui E-TLE. Di beberapa tempat yang tidak mendukung pemberlakukan ETLE petugas akan bersiaga untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasatmata.

"Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual. Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual," imbuhnya.

Jhonny menambahkan pemberlakukan kembali tilang manual juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesasadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas.

"Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi lalu lintas atau Polantas dilarang melakukan tindakan tilang secara manual. Listyo menginstruksikan anggotanya yang bertugas di jalan raya melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat memberikan keterangan yang di akun Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, Senin 24 Oktober 2022, Listyo juga meminta polantas mengedepankan edukasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Listyo menuturkan petugas di jalan raya bisa memberikan teguran, edukasi lalu pengguna kendaraan dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Listyo.

Larangan tilang manual sudah tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diteken Kapolri pada Selasa 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut berisi instruksi anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak melalukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Selain penggunaan kamera yang terpasang di berbagai titik di jalan, tilang elektronik atau ETLE juga dilakukan secara mobile. Nantinya akan ada petugas patroli yang membawa kamera. Fungsinya untuk memotret pelanggar lalu lintas untuk selanjutnya dikenakan tilang elektronik.

Meski demikian Listyo menambahkan tilang manual masih bisa dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Mantan Kabareskrim Polri ini mencontohkan jika memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Listyo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com