Belum Dapat Sosialisasi, Warga di Lokasi IKN Sudah Dipaksa Robohkan Rumahnya Sendiri

Padahal warga sudah mendiami Kampung Tua Sabut jauh sebelum proyek IKN Nusantara direncanakan

Lokasi pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur

Warga Kampung Tua Sabut, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur dipaksa merobohkan rumahnya sendiri. Pihak Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menilai warga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Maret 2024, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menegaskan menyatakan warga Kampung Tua Sabut tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang RTRW IKN.

Pengurus Jatam Kalimantan Timur Maretasari mengatakan satu-satunya surat yang dterima warga adalah surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN.

"Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN," ujarnya.

Maretasari menjelaskan Kampung Tua Sabut, dihuni oleh sekitar 200 warga Suku Balik dan Suku Paser. Kedua suku tersebut sudah tinggal di sana sebelum proyek IKN Nusantara digagas. Bahkan leluhur kedua suku tersebut sudah mendiami Kampung Tua Sabut jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan dengan adanya kuburan dan makam para leluhur di kampung tersebut.

"Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN," ujar wanita yang biasa disapa Eta ini.

Seperti dikutip dari Tempo, dalam salinan surat yang ditandatangi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan RTRW IKN pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2023.

Seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan hadir di Rest Area IKN pada Jumat, 8 Maret 2024. Lokasi tersebut adalah bekas rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur. Warga diminta segera menindaklanjuti perintah pembongkaran rumah selambatnya tujuh hari kalender.

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan. Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” demikian tertulis dalam surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com