Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat lebih berhati-hati saat hendak menggunakan obat-obatan. Pasalnya saat ini di pasaran beredar beberapa jenis obat ilegal. Diantaranya bahkan terindikasi berbahaya.
Alih-alih menyembuhkan penyakit, obat ilegal itu justru bisa menyebabkan gangguan kesehatan, seperti gangguan organ hati dan ginjal. Sayangnya obat-obatan berbahaya itu justru laku keras di pasaran.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangannya, Selasa, 04 Juli 2023 mengatakan pihaknya telah menemukan 777 obat yang dipasarkan tanpa memiliki izin edar. Selain itu produk yang umumnya adalah obat tradisional itu juga diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO).
Efek yang ditimbulkan dari penggunaan BKO tidak main-main. BPOM obat tradisional tersebut bisa memicu kerusakan hati dan ginjal. Ada juga obat tradisional hasil temuan BPOM yang jika dikonsumsi bisa menyebabkan sakit kepala, nyeri dada, hidung tersumbat, pingsan bahkan kematian.
Obat tradisional tersebut diketahui bermerek "Kuat Lelaki Cap Beruang." Obat yang beredar di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan ini sering digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
Data BPOM mengungkapkam sejak Januari 2022 hingga April 2023, penyebaran obat tradisional ilegal sebanyak 57.826 link. Data ini berdasarkan hasil patroli siber terkait obat dan makanan ilegal. Persentase itu lebih tinggi dari temuan suplemen makanan ilegal, 3,51 persen atau sekitar 20 ribu mata rantai.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ungkap Penny.
Adapun nama obat tradisional ilegal yang dinilai berbahaya adalah:
1. Minyak Lintah Papua, beredar di Kalimantan, Sumatera dan Bali. Obat tersebut dipasarkan tanpa mengantongi izin edar BPOM.
2. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Terindikasi mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan dan dipasarkan tanpa izin edar.
3. Pil Sakit Gigi Pak Tani, ditemukan di Jawa, Bali, Sumatera, Papua, NTT dan Kalimantan. Mengandung BKO dan tidak mempunyai izin edar.
4. Wantong, dipasarkan di Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT dan NTB. Tidak mempunyai izin edar dan mengandung BKO.
5. Montalin, bisa ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia. Dipasarkan tanpa izin edar dan mengandung BKO
6. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT. Tidak punya izin edar dan mengandung BKO
7. Xian Ling, ditemukan di Jawa, Kalimantan, dan NTT. Dipasarkan tanpa izin edar dan mengandung BKO
8. Tawon Klanceng, ditemukan di Sulawesi, Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.