Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah warga. Rencananya tindakan tersebut akan dilakukan mulai Maret 2024.
Penegasan terkait rencana penonaktifan NIK dan KTP disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Saat memberikan keterangan di kantornya di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat 5 Mei 2023, Budi menyatakan penonaktifan NIK tidak hanya berlaku bagi warga luar Jakarta yang ber-KTP DKI. Warga yang pindah lokasi tempat tinggal meski masih di wilayah DKI juga akan dinonaktifkan NIK.
“(Penonatifan NIK) bagi mereka yang berdomisili atau tinggal di luar DKI Jakarta tapi ber-KTP Jakarta atau mungkin tinggalnya di Jakarta Selatan tapi KTP-nya Jakarta Barat juga harus dipindahkan,” ujarnya.
Budi mencontohkan warga ber-KTP Jakarta Barat, tapi sudah pindah ke Jakarta Selatan, NIK dan KTP mereka akan dinonaktifkan. Budi menerangkan, penonaktifan NIK hanya bersifat sementara sampai warga yang bersangkutan mengurus kepindahannya di wilayah yang baru. Pasalnya NIK adalah hak setiap warga negara yang diterbitkan berdasarkan tempat tinggal pertama.
“Dinonaktifkan (NIK) nanti, sehingga semua tertib administrasi kependudukan, kecuali dia di Jaksel sementara aja. Nah setelah dia pindah, itu (NIK) tetap terus karena itu akan terus melekat. NIK kan juga di Januari ini sudah menjadi NPWP,” jelas Budi.
Mantan Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta ini menuturkan warga yang dinonaktifkan NIK-nya bakal merasakan beberapa dampak. Seperti kesulitan dalam membayar BPJS, pajak kendaraan, dan urusan perbankan.
"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," katanya.
Budi kembali menegaskan yang dinonaktifkan bukan status warga melainkan NIK yang tercantum pada KTP DKI. Sedangkan data kependudukan warga masih tersimpan di Dukcapil. Guna mengaktifkan kembali, warga harus mengurusnya di kantor Dukcapil setempat.
"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," tutur Budi.
Sebelumnya rencana penonaktifan NIK juga sudah disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Saat berbicara Rabu 3 Mei 2023, Heru Budi menjelaskan, penonaktifan NIK KTP dilakukan terhadap warga yang mempunyai KTP DKI tapi tidak tinggal di Jakarta.
Heru Budi menilai tindakan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya pihak Pemprov DKI ingin mengetahui secara pasti berapa jumlah warganya.
"Itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui. Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, dinonaktifkan sementara," kata Heru.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini memastikan tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2024. Penonaktifan NIK adalah upaya menertibkan administrasi kependudukan.