Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan gaji dan tunjangan Kepala Desa atau Kades dinaikkan. Syahrul menilai gaji Kades saat ini terlalu kecil jika dibanding beban tugasnya. Itulah sebabnya Syahrul meminta setidaknya gaji kades Rp3,7 juta dan dibayar setiap awal bulan.
Saat berbicara dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 26 Juni 2023, Syahrul menerangkan bupati atau wali kota saat menerima tamu biayanya ditanggung negara.
Hal itu tidak berlaku bagi kepala desa. Padahal para kades juga melakukan tugas dan mewakili negara.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya.
Anggota Fraksi PKS ini bahkan mengaku miris saat mendapat informasi ada kades yang ribut dengan istrinya karena tidak punya uang, sampai-sampai harus berutang. Ada pula laporan, istri kepala desa minta cerai lantaran terlilit utang.
Kondisi tersebut menurut Syahrul, seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Senin 4 Juli 2023, sudah cukup menjadi alasan menaikkan gaji dan tunjangan Kepala Desa.
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul.
Sebelumnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) bakal diperpanjang sampai 9 tahun dari semula 6 tahun. Hal itu merupakan hasil keputusan Rapat Panja Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar Kamis 22 Juni 2023 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu Panja juga menyepakati Kades bisa dipilih sebanyak 2 kali masa jabatan. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perpanjangan masa jabatan kades diusulkan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa," kata Supratman.
Saat memberikan keterangan usai rapat Panja, Supratman mengungkapkan pemilihan kepala desa yang terlalu sering berpotensi mengganggu stabilititas desa. Jika hal itu terus-terusan terjadi pertumbuhan dan pembangunan desa bisa terganggu.
Pada akhirnya kondisi nasional pun bisa terganggu lantaran desa adalah ujung tombak pertumbuhan ekonomi nasional.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku pihaknya tidak ingin stabilitas desa terganggu akibat gesekna antar warga buntut dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurut Supratman, desa adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi yang harus selalu dijaga stabilitasnya.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan usulan masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang berlaku saat ini. Pasalnya masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun.
Supratman menuturkan yang disepakati adalah usulan perubahan berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga," katanya.