Cegah Macet dan Penumpang Penumpang, Jokowi Minta Warga Balik Setelah 26 April 2023

Sesuai jadwal cuti bersama Lebaran kegiatan perkantoran mulai kembali pada Rabu 26 April 2023.

Presiden Jokowi meminta warga menunda perjalanan balik setelah Rabu 26 April 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta masyarakat menunda rencana balik dRi kampung halaman. Hal itu guna mencegah terjadinya penumpukan penumpang dan kemacetan di jalan terutama jalur mudik-balik Lebaran 2023.

Berbicara melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin 24 April 2023, Jokowi mengimbau warga balik setelah Rabu 26 April 2023. Pasalnya diperkirakan puncak arus balik akan terjadi pada Senin-Selasa 24-25 April 2023. Sesuai jadwal libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini, pada Rabu 26 April 2023 perkantoran sudah beraktivitas kembali.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan berdasarkan perkiraan Kementerian Perhubungan pada arus balik tahun ini terdapat setidaknya 203 ribu kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa setiap harinya. Jauh di atas normal yakni 53 ribu kendaraan per hari.

Jumlah tersebut akan menjadi lebih banyak jika ditambah kendaraan yang melewati Tol Jakarta-Cikampek dari arah Bandung menuju Jakarta.

"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan," tuturnya.

Jokowi menambahkan imbauan menunda balik berlaku untuk semua karyawan baik Aparatur Sipil Negara ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Imbauan juga ditujukan bagi anggota TNI dan Polri. Jokowi menyarankan masyarakat mengambil cuti tambahan.

Terkait aturan teknisnya, mantan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah ini meminta agar disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi atau perusahaan.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujar Jokowi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com