Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan telah menerima informasi adanya aliran dana korupsi proyek Base Transceiver Station (TBS) ke 3 partai politik (parpol). Namun tidak disebutkan parpol apa yang dimaksudnya. Mahfud hanya memastikan pihaknya tidak akan memasukkan kasus tersebut ke urusan politik.
Saat berbicara usai acara pelantikan pejabat eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Kantor Kominfo, Selasa 23 Mei 2023, Mahfud mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini murni masalah hukum. Mahfud pun mengaku telah melaporkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menjelaskan pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH). Itulah sebabnya Mahfud mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun ini.
“Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” ujarnya.
Mahfud menerangkan proyek BTS 4G sudah berjalan sejak 2006. Namun masalah baru ditemukan pada 2020. Saat itu terjadi pencairan dana proyek sekitar Rp10 triliun dari total nilai proyek Rp28 triliun. Kejadian itu berlangsung pada 2022-2021. Saat akan dipertanggung jawabkan pada Desember 2021, ternyata ditemukan fakta tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021. Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Hal ini setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS di Kementerian Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya di Gedung Kejagung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023 mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Johnny. Hasilnya status Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan diperiksa selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Kuntadi.
Penyidik menurut Kuntadi telah menemukan cukup bukti soal keterlibatan Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. Plate selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Kerugian negara terdapat pada kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Ada juga MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.