Desak Izin Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Jaring Nusa: Jika Tidak, Ekosistem Pesisir Bakal Hancur

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 terus menuai kritikan. Terlebih setelah Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penambangan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan dan ekosistem.

Pernyataan Luhut itu langsung dibantah Dinamisator Jaring Nusa, Asmar Exwar. Saat berbicara Senin 5 Juni 2023, Asmar menegaskan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut menjadi ancaman bagi masyarakat dan ekosistem pesisir laut. Itulah sebabnya Jaringan Nusa mendesar agar PP 26/2023 dibatalkan.

"Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata Asmar.

Berbicara di Makassar, Sulawesi Selatan pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Makassar, Asmar mengatakan, jika tidak membatalkan PP 26/2023 akan menjadi lonceng kehancuran ekosistem pesisir dan laut. Padahal ekosistem tersebut adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam produktif seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove. Kawasan konservasi perikanan itu sangat penting fungsinya bagi pulau-pulau kecil.

Itulah sebabnya, Asman memastikan PP 26/2023 bakal mengancam kehidupan warga yang tinggal di lebih 12.000 desa yang terdapat di kawasan pesisir tanah air. Asmar menambahkan aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini juga telah mengkerdilkan aturan yang dibuat di era Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melarang penambangan dan ekspor pasir laut.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Sebaliknya Luhut mengatakan hal itu baik untuk Indonesia dan bisa menjadi bagian dari upaya melestarikan laut Indonesia. Saat berbicara di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023, Luhut menjelaskan proses penambangan akan memanfaatkan teknologi. Sehingga bisa ditentukan titik atau lokasi yang akan ditambang agar tidak merusak lingkungan.

"Enggak (merusak lingkungan) dong. Semua, sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," jelas Luhut.

Sebaliknya, penambangan dan ekspor pasir laut akan membawa keuntungan bagi negara. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) ini menyebut penambangan pasir laut akan mengatasi pendangkalan atau sedimentasi laut. Itulah sebabnya Luhut yakin ekspor pasir laut baik dan menguntungkan negara.

"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah (Ekspor) pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut.

Seperti sudah diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. Dalam aturan tersebut Jokoei memasukkan aturan baru tentang pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Jokowi berdalih, seperti tertera dalam pasal 6 PP 26/2023, aturan tersebut dibuat guna mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Itulah sebabnya pemerintah memberikan ruang dan mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir laut.

Sedangkan dalam Pasal 8 PP 26/2023 menyebutkan alat yang digunakan untuk mengeruk pasir laut adalah kapal isap dan diutamakan berbendera Indonesia. Jika tidak ada, kapal berbendera asing pun diizinkan mengeruk pasir laut di Indonesia. Pasal 9 PP 26/2023 mengatur beberapa hal yang bisa digunakan untuk peruntukan pasir laut, yakni reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang dibutuhkan di dalam negeri.

Jaring Nusa mendesak pemerintah membatalkan aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut karena mengancam ekosistem pesisir
Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com