Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Max Ruland Boseke. KPK bakal mengembngkan kasus tersebut ke tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Max Ruland diduga terlibat kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya selalu mengembangkan setiap perkara yang ditangani ke TPPU. Hal ini sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Saat berbicara kepada awak media, Minggu 13 Agustus 2023, Ali mengatakan langkah asset recovery dilakukan lantaran kebanyakan koruptor tidak takut saat dijebloskan ke penjara. Mereka justru takut kalau dimiskinkan.
"Ya nanti setiap perkara penyidikan KPK itu pasti diarahkan ke TPPU. Sekarang ini semua perkara yang sedang ditangani oleh KPK kita arahkan TPPU. Karena koruptor itu tidak takut dengan penjara, tapi takutnya dimiskinkan melalui TPPU," ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan menelusuri aliran uang korupsi yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Utama Basarnas itu. Ali menegaskan siapa pun pihak yang menerima aliran dana korupsi akan ditelusuri, baik perorangan, ormas maupun partai.
"Pasti akan ditelusuri kalau memang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, uangnya ke mana, pasti ditelusuri. Jadi pasti kami telusuri semuanya. Ya siapapun, kita tidak melihat latarbelakangnya, mau dari partai, dari ormas, atau dari perorangan. Yang penting unsurnya setiap orang atau barang siapa," tutur Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Max Ruland ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015.
Pengumuman penetapan sebagai tersangka dilakukan pada Kamis 10 Agustus 2023. Bersama Max, turut menjadi tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono dan William Widarta Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga milyaran rupiah. Ketiga tersangka diketahui juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023.