DPR Desak Kejaksaan Segera Tangkap Silfester Matutina 

"Kita minta (Silfester) untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

Kejaksaan didesak segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah (Solmet) Silfester Matutina

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina harus segera ditangkap dan dimasukkan ke penjara. Itulah sebabnya Sahroni mendesak Kejaksaan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Silfester dengan hukuman penjara 1,5 tahun penjara. 

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Selasa 19 Agustus 2025, Sahroni mengatakan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Silfester sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai," katanya.

Sahroni menyatakan Kejaksaan harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah itu. Politikus Partai NasDem ini berharap Kejaksaan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada kasus ini.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra yang mendorong Kejaksaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan mengeksekusi Silfester Matutina.

"Kita minta (Silfester) untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," katanya.

Saat memberikan keterangan di tempat yang sama, Tandra menyatakan Kejaksaan harus segera melaksanakan putusan pengadilan. Tidak hanya Silfester, siapa pun yang kasusnya sudah inkrah harus segera dieksekusi.

"Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujar Tandra. 

Politikus Partai Golkar ini enggan berspekulasi apakah Silfester tak kunjungan dieksekusi karena ada yang melindungi. Tandra juga tidak berkomentar apakah tindakan Kejaksaan terhadap pimpinan salah satu kelompok relawan Jokowi itu adalah bentuk tebang pilih hukum.

"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," tutur Tandra.

Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI itu.

Dalam sebuah orasi pada 15 Mei 2017, pimpinan salah satu kelompok relawan Jokowi itu menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," katanya.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Dia mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya. 

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjutnya.

Akibat perbuatannya pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]