Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, Mendagri Perintahkan Tetap Kerja

DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah membentuk Pansus Hak Angket sebagai tahap awal pemakzulan 

Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo terancam dimakzulkan setalah DPRD membentuk Pansus Hak Angket

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Sudewo tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah. Meskipun saat ini DPRD Kabupaten Pati telah sepakat menggunakan hak angket yang bisa berujung pemakzulan. 

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Agustus 2025, Tito mengatakan pemerintahan berjalan sesuai aturan Undang-Undang.

“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” katanya.

Tito mencontohkan kasus pemakzulan Bupati Jember, Jawa Timur, dr Faida oleh DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu 22 Juli 2020. Saat itu DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Meski proses pemakzulan sudah berproses di DPRD, Faida tetap menjalankan tugasnya selaku Bupati Jember.

Tito menjelaskan nantinya setelah suara DPRD memenuhi kuorum dengan kesepakatan memakzulkan bupati, hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

"Nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," ujarnya 

Tito menegaskan pihaknya menghormati proses yang berjalan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati. Mantan Kapolri ini juga menghormati masyarakat Kabupaten Pati yang berniat kembali menggelar unjuk rasa. Tito hanya berpesan agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.

"Silahkan aja kalau bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," ujar Tito. 

Sebelumnya pada Rabu 13 Agustus 2025, masyarakat Pati menggelar demonstrasi besar-besaran memprotes kebijakan Sudewo yang menaikkan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga  250 persen.

Meski akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan, warga tetap melakukan demonatrasi dan menuntut Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra itu mengundurkan diri dari jabatan Bupati Pati.

DPRD Pati pun merespon tuntutan masyarakat dengan membentuk Pansus Hak Angket yang menjadi tahap awal pemakzulan terhadap Sudewo. Pansus juga mengonversi 22 tuntutan masyarakat Pati menjadi 12 poin, termasuk soal kenaikan pajak.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]