DPR Setuju Revisi UU Desa, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun 2 Periode

Ketua DPR Puan Maharani yakin revisi UU Desa tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Anggota Apdesi melakukan sujud syukur setelah DPR menyetujui revisi UU Desa

DPR dikabarkan telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Persetujuan tingkat satu disepakati dalam rapat yang digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah menambah masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal selama 2 periode.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata pria yang biasa disapa Awiek ini saat memberikan keterangan Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah menyepakati substansi yang nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Puan menuturkan dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima 21 organisasi perangkat desa terkait pembahasan revisi Undang-Undang Desa.

"Tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Berbicara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024, Ketua DPP PDIP ini meminta para perangkat desa memahami mekanisme pembahasan. Meski demikian Puan memastikan UU Desa akan segera disahkan jika pembahasan sudah rampung.

Puan yakin revisi UU Desa tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya seluruh aspirasi perangkat desa terakomodir dalam revisi UU Desa. Diharapkan revisi UU Desa bermanfaat bagi kemajuan desa dan bagi masyarakat desa.

"Aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian Revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang," tutur Puan.

Menanggapi keputusan tersebut, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) langsung melakukan sujud syukur. Masa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR pun bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".

Ketua Apdesi Surtawijaya dalam keterangannya mengatakan pihaknya bersyukur dan mengapresiasi keputusan DPR menyetujui revisi UU 6/2014 atau UU Desa. Artinya menurut Sutawijaya sekarang sudah jelas kepala desa bisa menjabat selama 8 tahun dalam 2 periode.

"Alhamdulillah, semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear. Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," ujar Surtawijaya.

Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ini pun berharap para kepala desa kini lebih semangat membangun wilayahnya. Selain itu juga lebih baik dalam menjaga dan mengayomi masyarakat.

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," ujar Sutawijaya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com