Dukungan Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Menteri LH: Kami Siap Kawal

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Bali melarang perusahaan memproduksi AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter

Pemprov Bali melarang produk air minum kemasan di bawah 1 liter

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendukung kebijakan Pemprov Bali melarang produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan ukuran di bawah 1 liter. Saat berbicara di Denpasar, Jumat 11 April 2024, Hanif menambahkan, pihaknya siap memberikan pengawalan yang diperlukan demi terlaksananya kebijakan tersebut.

"Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan. Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu," ujarnya. 

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan ini menyatakan pihaknya bangga dengan kebijakan Pemprov Bali terkait AMDK. Larangan itu adalah bentuk ketegasan dalam menyelesaikan masalah sampah. Kebijakan melarang air kemasan di bawah 1 liter adalah hal baru di Indonesia.

Politikus PAN ini yakin kebijakan tersebut mampu lingkungan dan bisa menjadi contoh daerah lain. Terutama setelah melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Bali melarang perusahaan memproduksi AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan aturan tersebut dibuat dalam upaya mengatasi permasalahan sampah, terutama kemasan plastik yang terjadi di Bali. 

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," katanya. 

Saat memberikan keterangan seperti dikutip pada Minggu 6 April 2025, Koster menegaskan pihaknya tidak berniat mematikan usaha AMDK di Bali. Terlebih saat ini banyak pengusaha lokal yang juga memproduksi air kemasan. 

Politikus PDIP itu menjelaskan yang dilakukan adalah membatasi penggunaan bahan yang bisa merusak lingkungan. Koster memastikan Pemprov Bali sangat mendukung inovasi produk ramah lingkungan, seperti kemasan botol kaca. 

"Tidak mematikan usaha, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Koster. 

Pria asal Kabupaten Buleleng, Bali ini menuturkan Pemprov Bali akan segera menggelar pertemuan dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun usaha kecil menengah (UKM) lokal di Bali. Koster memastikan seluruh pengusaha akan diajak berbicara.

"Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi. Kalau galon boleh," ucapnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com