Gelar Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya terjunkan total 2.938 personel gabungan selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 

Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya selama 2 pekan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas

Mulai Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu 23 Juli 2023, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi di digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.

Operasi Patuh Jaya juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan aturan-aturan di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi kali ini. Latif pun meminta masyarakat, terutama pengendara kendaraan agar selalu menaati aturan lalu lintas.

"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," katanya.

Latif juga meminta pengendara kendaraan bermotor turut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan di jalan raya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ujar Latif.

Saat memberikan keterangan Minggu 9 Juli 2023, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menerangkan terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.

Diantaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia) bagi pengendara sepeda motor.

"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif.

Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh Jaya beserta ancaman denda dan sanksinya, sesuai aturan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Melawan arus. Melanggar pasal 287. Dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sesuai pasal 283. Sanksi terkena denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan HP saat mengemudi. Melanggar pasal 283 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Terkena denda maksimal Rp750 ribu

4. Tidak menggunakan helm (Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu sesuai pasal 289

6. Melebihi batas kecepatan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu sesuai aturan dalam pasal 287 ayat 5

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai pasal 281 dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang melanggar pasal 292 bakal terkena denda maksimal Rp250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 286

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar melanggar pasal 285 ayat 1 terkena denda maksimal Rp500 ribu

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melanggar pasal 288 terancaman denda paling banyak Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu seperti tertuang dalam pasal 287.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene yang bukan peruntukannya dikenakan pasal 287 ayat 4 terkena sanksi denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com