Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas murni pada Senin 10 Juni 2024. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan, Minggu 9 Juni 2024 mengatakan kliennya telah menjalani semua tahapan masa pembenasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” katanya.
Aziz menambahkan, bebasnya HRS juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan demikian HRS tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat seperti yang dijalaninya selama dua tahun.
“Dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.
Sementara itu Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra juga membenarkan HRS bebas murni pada Senin 10 Juni 2024.
Saat memberikan keterangan, Minggu 9 Juni 2024, Deddy menyebut ulama yang pernah terpaksa menyingkir ke Arab Saudi itu usai menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat pada tanggal tersebut.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.
Sebelumnya, HRS dijatuhi vonis penjara selama empat tahun untuk dua kasus berbeda, yakni pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
HRS dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, kasus penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini HRS dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
HRS dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.