Awas, Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh 2023, salah satunya soal uji emisi kendaraan.

Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan terkena denda Rp250 ribu

Masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor harus lebih cermat merawat tunggannya, terutama soal emisi gas buang. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh 2023 yang salah satu objeknya adalah memeriksa uji emisi kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Rabu 7 Juni 2023, mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor.

Itulah sebabnya DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Pasalnya sesuai Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berwenang memberikan tilang adalah pihak Kepolisian.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Asep.

Terkait sanksi tilang, Asep menuturkan sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi akan terkena sanksi denda Rp250 ribu. Sedangkan mobil sebesar Rp500 ribu.

Selain itu kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dibebani disinsentif parkir sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga dikenakan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

"Kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan uji emisi secara gratis di sejumlah lokasi pada Senin 5 Juni 2023. Uji emisi ini untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya saat ini tengah melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban melakukan uji emisi kendaraan. Sosialisasi diberikan kepada pengendara saat melintas di jalan raya.

Sosialisasi merupakan bagian dari Operasi Patuh 2023 yang digelar pada 6 sampai 19 Juni 2023. Jhoni menyatakan selama sosialisasi petugas di lapangan tidak akan memberikan sanksi tilang. Pengendara akan diberi tahu dan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

"Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi," kata Jhoni.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com