Indonesia Masuk Endemi Covid-19, PT KAI Bolehkan Penumpang Lepas Masker

PT KAI menganjurkan penumpang tetap melakukan vaksinasi Covid-19 termasuk vaksin booster atau dosis keempat 

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia kini memasuki fase endemi Covid-19

Indonesia resmi memasuki fase endemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di Jokowi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, Rabu 14 Juni 2023. Jokowi menyebut pemerintah akan secepatnya mencabut status pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan pemerintah juga sudah menggelar rapat terkait status pandemi Covid-19. Menurutnya masih ada beberapa hal yang memerlukan pengkajian sebelum status pandemi Covid-19 benar-benar dicabut. Jokowi berjanji dalam waktu 1-2 pekan ke depan pengumuman resmi akan disampaikan.

"Kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan perlu ada perincian soal jumlah kasus aktif Covid-19. Selain itu juga capaian program vaksinasi. Beberapa hal itu membuat pengumuman pasti soal pencabutan status pandemi masih belum dibuat.

Jokowi kembali mengulangi janjinya memberikan pengumuman dalam 1-2 pekan mendatang. Ia menekankan semua sudah dipersiapkan hanya masih perlu dimatangkan.

"Ini dimatangkanlah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah. Insyaallah akhir bulan ini," ujarnya.

Dikutip dari laman kemenkes.go.id, endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Sedangkan pandemi adalah endemi yang terjadi secara meluas,bahkan hingga di seluruh dunia.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.

SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Juni 2023 itu sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Terlebih Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Wiku menerangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air saat ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Sejak 1 Januari hingga 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dari 366 menjadi 254 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan Covid-19 saat ini sebesar 97,47 persen atau sama dengan pada awal 2023. Kasus kematian karena Covid-19 turun sebanyak 43 persen.

Cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen. Akibat cakupan vaksinasi tersebut tingkat kekebalan imunitas penduduk Indonesia mencapai 99 persen.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi telah mencabut kewajiban memakai masker bagi pelaku perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal. Aturan yang memperbolehkan penumpang melepas masker berlaku sejak Senin 12 Juni 2023.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan terbitnya Surat Edaran (SW) Menteri Perhubungan Nomor 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Terhitung mulai hari ini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Joni.

Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19, termasuk vaksin booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

“PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” tutur Joni.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com