Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Menkominfo Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba

Korupsi proyek BTS Kominfo diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Menkominfo Johnny Plate meninggalkan Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tersangka dan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Hal ini setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya di Gedung Kejagung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023 mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Johnny.

Hasilnya status Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan diperiksa selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Kuntadi.

Penyidik menurut Kuntadi telah menemukan cukup bukti soal keterlibatan Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. Plate selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Sebelumnya Johnny Plate memenuhi panggilan Kejagung pada Rabu 17 Mei 2023. Johnny datang ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani serangkain pemeriksaan, pada pukul 11.00 WIB, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda dan digiring ke mobil tahanan Kejagung.

Kasus korupsi proyek BTS Kominfo diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Kerugian negara terdapat pada kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain itu juga MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com