Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Resmi Tak Lagi Bernama DKI

Jakarta akan menjadi kota global yang berfungsi sebagai pusat bisnis dan perekonomian

Jakarta resmi tak lagi bernama DKI setelah Presiden Jokowi meneken UU DKJ

Setelah lebih dari 60 tahun, Jakarta akhirnya resmi menanggalkan sebutan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Hal ini setelah pada Kamis 25 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam UU yang terdiri dari 73 pasal itu disebutkan, Jakarta akan menjadi kota global yang berfungsi sebagai pusat bisnis dan perekonmian. PadaPasal 1 Ayat (2) yang dikutip pada Senin 29 April 2024, dikatakan bahwa kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Nantinya Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia. Peran tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Selain itu juga menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

Selanjutnya, Ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Ayat (6) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Ayat (7)

Dengan disahkannya UU ini oleh Presiden Jokowi, maka nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.

Kemudian, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1). Sedangkan, Ayat (2) mengatur tentang Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global,” demikian tertulis dalam Pasal 4.

Dalam Pasal 73 disebutkan, Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com