Karyawan Pabrik Sawit Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Warga Bengkalis Geram

Polisi terpaksa mengamankan pelaku guna mencegah amukan warga.

RH pelaku pemasangan bendera merah putih di leher anjing (foto: medsos)

Warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dihebohkan dengan tingkah laku seorang karyawan pabrik kelapa sawit. Pasalnya pria berusia 22 tahun dengan inisial RH itu kedapatan memasang bendera merah putih di leher seekor anjing.

Tingkah laku RH tersebut sempat menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial. Guna menjaga kondisi dan mencegah amarah masyarakat, polisi pun segera mengamankan Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera itu.

"Video yang menampilkan RH memasang bendera merah putih kecil pada leher anjing menjadi viral di media sosial," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Saat memberikan keterangan Kamis 10 Agustus 2023, seperti dikutip dari riausatu, Bimo mengatakan perbuatan RH dinilai telah menghina simbol negara.

Kepada polisi RH mengaku membeli 4 bendera merah putih berukuran kecil pada Rabu 9 Agustus 2023. Semula bendera kecil itu akan dipasang di sepeda motornya.

Namun hanya 1 yang dipasang karena keterbatasan tempat di sepeda motornya. RH pun berinisatif memasang 3 bendera yang tersisa di leher anjing.

"Lalu bendera yang tersisa dipasang oleh pelaku pada kalung leher anjing. Alasan RH untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan," kata Bimo.

RH tetap ngotot dengan aksinya meski telah diperingatkan warga. Dia berdalih tindakan memasang bendera merah putih di leher anjing sebagai bagian dari merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bimo menambahkan pihaknya menerima informasi dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyaraka atau Bhabinkamtibmas bahwa situasi sempat memanas lantaran masyarakat yang geram dengan ulah RH.

"Sewaktu warga meminta pelaku agar membuka bendera yang terpasang di leher anjing itu, dia tidak mau dan menjawab “biar aja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus," kata Bimo menirukan ucapan RH.

Itulah sebabnya, anggota Polsek Pinggir langsung mengamankan pelaku. RH pun akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya. RH menegaskan tidak ada niatan menghina bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara.

"Setelah diinterogasi RH mengakui kesalahannya, karena ketidaktahuannya dan tidak ada niat untuk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf," kata Bimo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com