Kasus Covid-19 Turun, Aturan Wajib Masker di Tempat Umum Resmi Dicabut

Satgas tetap menganjurkan masyaraka mengenakan masker dan rajin cuci tangan.

Presiden Jokowi saat hendak menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2022 (foto: Biro Pers Setpres)

Masyarakat tampaknya bakal semakin leluasa beraktivitas pasca pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir tahun lalu, kini pemerintah secara resmi mencabut aturan wajib penggunaan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Hal ini setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19.

SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Juni 2023 itu sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan. Terlebih Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Wiku menerangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air saat ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sejak 1 Januari hingga 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dari 366 menjadi 254 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan Covid-19 saat ini sebesar 97,47 persen atau sama dengan pada awal 2023.

Kasus kematian karena Covid-19 turun sebanyak 43 persen. Cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen. Akibat cakupan vaksinasi tersebut tingkat kekebalan imunitas penduduk Indonesia mencapai 99 persen.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.

Meski demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat dianjurkan tetap mengenakan masker. Terutama saat dalam kondisi tidak sehat saat berada di luar ruangan dan menggunakan fasilitas umum.

Masyarakat juga dianjurkan selalu membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Bagi pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar diharapkan tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, daan penindakan terhadap perlaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com