Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka adalah orang kepercayaan IH yang bertugas menghubungkan dengan pihak lain.

Mantan Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 bertambah. Hal ini setelah L Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan WP sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023 mengatakan WP adalah orang kepercayaan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketut menjelaskan WP ditangkap pada Minggu 21 Mei 2023 di Yogyakarta.

"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Ketut.

Dalam pernyataannya, Ketut menuturkan WP juga menjadi perantara atau penghubung antara tersangka Irwan Hermawan (IH) dengan pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo (BAKTI) Kominfo.

"Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut.

Setelah diamankan di Yogyakarta, WP langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan mendalam. Ketut menyebut WP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Penangakapan WP menjadikan kini tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo menjadi 7 orang. Mereka adalah

1. Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Hal ini setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS di Kementerian Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya di Gedung Kejagung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023 mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Johnny. Hasilnya status Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan diperiksa selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Kuntadi.

Penyidik menurut Kuntadi telah menemukan cukup bukti soal keterlibatan Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. Plate selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi proyek BTS Kominfo diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Kerugian negara terdapat pada kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com