Direktur Peyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan pihaknya bakal memburu seseorang berisnisal S. Orang tersebut diketahui adalah pihak yang telah mengembalikan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp27 miliar kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4 G Irwan Hermawan.
Saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kuntadi mengatakan munculnya inisial S berasal dari pengakuan pengacara Irwan, Maqdir Ismail. Itulah sebabnya penyidik Kejagung akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut.
Kuntadi menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke kantor Maqdir guna mengumpulkan bukti dan data yang diperlukan. Namun Kuntadi tidak menjelaskan kapan pengecekan ke kantor Maqdir akan dilakukan.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.
Dalam keterangannya Kuntadi menambahkan pihaknya telah menerima uang 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp27 miliar dari Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar," kata Kuntadi.
Sebelumnya pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4 G. Saat datang di Gedung Kejagung, Kamis 13 Juli 2023, Maqdir terlihat membawa uang tunai 1,8 juta dolar AS atau senilai Rp27 miliar.
Maqdir menuturkan uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS yang menjerat kliennya. Menurutnya kliennya, Irwan Hermawan berkomintmen menyerahkan uang yang diterima dari pihak swasta itu ke Kejagung.
"Komitmen kami atas nama. Klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," katanya.
Maqdir yang tiba di Gedung Kejagung RI sekitar pukul 10.15 WIB itu berharap penyerahan uang itu bisa membuat terang kasus yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate itu.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dlm perkara ini. Ini sumbernya atas nama pak irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," tutur Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Maqdir diperlukan untuk mendalami informasi adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu nantinya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Ketut.