Kemenkop UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

"Kami akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," kata Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan tidak pernah melarang warung Madura buka 24 jam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura buka selama 24 jam. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim guna mengklarifikasi kabar yang berkembang beberapa saat terakhir.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari Antara pada Minggu 28 April 2024, Arif mengakui pihaknya menyampaikan imbauan agar pemilik warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang dibuat pemerintah daerah.

Arif menjelaskan pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurutnya dalam aturan tersebut tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," katanya.

Arif menambahkan Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," ujar Arif.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan pihaknya menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.

Suwarbawa menambahkan sudah ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Lurah Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Pihak kelurahan berdalih pembatasan jam operasional warung Madura dibatasi karena alasan keamanan.

Kemenkop UKM pun membuat pernyataan terkait polemik jam operasional warung Madura. Alih-alih melindungi, Kemenkop UKM justru meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

Namun saat berbicara di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu 24 April 2024, Arif enggan berkomentar soal anggapan pihaknya lebih mementingkan kepentingan pengusaha minimarket ketimbang warung Madura.

Arif mengaku akan mengecek terlebih dahulu kabar adanya persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com