Kenaikan UKT Resmi Batal, Nadiem: Kami Akan Reevaluasi

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan tersebut setalah mendengar aspirasi masyarakat 

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kenaikan UKT di beberapa PTN resmi dibatalkan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi pada tahun ini.

Nadiem mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap permintaan kenaikan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Keputusan tersebut disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin 27 Mei 2024.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujarnya.

Nadiem memastikan pada tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT. Selain itu semua permintaan atau permohonan peningkatan UKT akan dievaluasi. Itu pun menurut Nadiem baru akan berlaku pada tahun berikutnya.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.

Pendiri GoJek ini menjelaskan keputusan membatalkan kenaikan UKT berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak. Nadiem mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ucap Nadiem.

Namun saat ditanya soal kapan kebijakan penundaan UKT itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban. Menurutnya nantinya hal itu akan dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek.

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar Nadiem.

Seperti diketahui beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT. Tindakan tersebut terutama dilakukan oleh perguruan tinggi yang bertatus Badan Hukum (PTNBH), seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kenaikan dengan jumlah yang cukup tinggi ini mendapat sorotan bahkan protes dari mahasiswa. Beban semakin bertambah lantaran para mahasiswa juga dibebani kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjani berdalih kenaikan UKT dan IPI lantaran perguruan tinggi tidak termasuk dalam pendidikan wajib melainkan tertiary education atau pendidikan tersier.

Wajib belajar menurut Kemendukudristek adalah jenjang sekolah dari SD hingga SMA atau SMK.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com