Lihat Mobil Pakai Strobo dan Lampu Belakang Putih, Polisi: Laporkan

"Jadi nanti difoto, direkam, dikirim, nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya," kata Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kompol Ronald Andry Mauboy

Polisi meminta masyarakat laporkan jika melihat mobil menggunakan strobo dan lampu belakang berwarna putih

Polri meminta masyarakat melaporkan bila menjumpai kendaraan yang menggunakan strobo dan lampu berwarna putih ke arah belakang. Terlebih jika penggunaan kedua aksesoris tersebut sampai membahayakan penggunaan kendaraan lain.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kompol Ronald Andry Mauboy menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan lampu belakang berwarna putih.

Saat berbicara di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 28 April 2024, Ronald mengatakan penindakan bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.

Ronald menerangkan masyarakat bisa melapor menggunakan media sosial resmi Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Baik Instagram, Facebook, dan X (Twitter). Bisa juga menggunakan jaringan pribadi (Japri).

"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri (Jaringan pribadi) nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujarnya.

Cara melaporkan menurut Ronald cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC. Jangan lupa menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.

Ronald pun mengimbau pengguna jalan agar lebih cerdas dalam berkendaraan. Jangan sampai ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.

"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhir jangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.

Ronald menjelaskan strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5, mobil pribadi dilarang menggunakan strobo. Sedangkan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com