MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wapres Minta Nasib Anak-anaknya Diperhatikan

Sah atau tidaknya pernikahan beda agama diserahkan kepada MUI, KWI, PGI dan organisasi agama lainnya.

Wapres Ma'ruf Amin meminta status hukum anak-anak hasil pernikahan beda agama diperhatikan

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta nasib anak-anak hasil pernikahan beda agama diperhatikan. Permintaan ini disampaikan menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengadilan mengabulkan permintaan agar pernikahan beda agar bisa dicatat di Catatan Sipil.

Ma'ruf mengatakan status anak-anak hasil pernikahan beda agama harus ditetap secara hukum. Hal ini bagi pasangan beda agama yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan. Apakah nantinya akan diberikan pengakuan, Ma'ruf menyerahkannya kepada MA.

"Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa. Sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan. Nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," kata Ma'ruf.

Saat berbicara, Minggu 23 Juli 2023 di Semarang, Jawa Tengah, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menegaskan perdebatan soal pernikahan beda agama sudah selesai. Surat Edaran (SE) MA sudah secara tegas sudah melarang pernikahan beda agama dicatat di Catatan Sipil.

"Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan," ujarnya.

Ma'ruf menambahkan soal pernikahan beda agama saat ini diserahkan kepada masing-masing organisasi agama. Artinya apakah dinilai sah atau tidak, tergantung keputusan masing-masing organisasi agama.

"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," katanya.

Mantan Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menuturkan, untuk yang akan menikah sudah jelas aturannya. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur, itulah yang harus dibuat aturannya.

"Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu, apakah diberi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA," tutur Ma'ruf Amin.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE tersebut secara tegas melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta hakim disemua pengadilan berpedoman kepada aturan yang berlaku dalam memutuskan perkara gugatan pernikahan beda agama. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian tertulis dalam SE yang diteken pada Selasa 17 Juli 2023 itu.

Syarifuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Syarifuddin mengungkapkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Beberapa pengadilan negeri (PN) diketahui telah mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. PN tersebut adalah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com