Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta pihak-pihak terkait tidak terburu-buru mencabut izin operasional Pesantren Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Moeldoko meminta dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum izin Pesantren Al Zaytun dicabut.
"Kalau persoalan itu (menyimpang) kan perlu ada pendalaman. Harus ditongkrongin di sana, melihat kesehariannya seperti apa," kata Moeldoko.
Saat memberikan keterangan di Komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023, Moeldoko menyebut pengecekan terhadap polemik pesantren pimpinan Panji Gumilang itu tidak bisa hanya sekilas melainkan harus secara mendalam.
Itulah sebabnya mantan Panglima TNI ini menyarankan adanya lembaga atau badan yang secara intens mengecek dan mengawasi keberadaan Pesantren Al Zaytun. Sehingga nantinya diperoleh kesimpulan yang benar.
"Kalau hanya sekilas, kan saya engga ngerti. Bagaimana yang sesungguhnya itu apa, perlu adanya badan yang intens melihat itu sehingga nanti kesimpulannya tidak salah," katanya.
Jika nantinya Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan kesalahan, Moeldoko pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera bertindak. Kalau pun terjadinya penyimpangan di sektor ideologi, Moeldoko meminta yang bergerak adalah instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pesantren Al Zaytun telah melakukan tindak pidana. Kesimpulan tersebut menurut Mahfud setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Namun saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Sabtu 24 Juni 2023, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci apa saja tindak pidana yang dilakukan Pesantren Al Zaytun.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam," katanya.
Mahfud hanya menyebut tindak pidana dilakukan oleh perorangan. Selanjutnya penanganan kasus Al Zaytun menurut Mahfud akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Sesuai tupoksinya, polisi juga bisa memanggil pihak-pihak tertentu guna dimintai keterangan.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.
Sedangkan lembaga Pesantren Al Zaytun dan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) akan dikenakan sanksi administrasi. YPI adalah lembaga yang menaungi Pesantren Al Zaytun. Mahfud memastikan, meski Pesantren Al Zaytun dan YPI terkena sanksi administrasi, hak-hak para santri akan tetap dipenuhi.
"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan," tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan perlu dilakukan pembenahan dan penataaan terhadap Pesantren Al Zaytun. Harus pula dilakukan pelurusan hukum terhadap YPI bersamaan dengan sanksi administrasi yang segera diproses.
"Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," ucap Mahfud.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini memastikan aparat terkait akan menjaga situasi tetap kondusif, baik dalam hal keterlibatan sosial maupun keamanan. Mahfud telah meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," tuturnya.