Masyarakat Tak Minati Motor Listrik, Pemerintah Gratiskan Konversi dari Motor Bensin

Semula konversi dari motor konvensional ke motor listrik mendapat subsidi Rp10 juta

Presiden Jokowi mencoba mengendarai motor listrik saat menghadiri acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berniat memiliki motor listrik.

Kemudahan itu berupa konversi atau perubahan dari motor konvensional ke motor listrik secara gratis untuk masyarakat. Kebijakan ini diambil lantaran sepinya minat masyarakat menggunakan motor listrik.

“Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, itu akses ke websitenya ESDM, nanti kami konversi secara gratis,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Sabtu 27 April 2024, Eniya mengatakan pemerintah berharap jumlah motor listrik yang berkeliaran di jalanan semakin banyak. Jika hal ini terjadi dipastikan emisi gas buang dari kendaraan berbahah bakar bensin akan semakin berkurang.

“Ini merupakan upaya agar motor yang berkeliaran di jalan itu tidak ada emisinya. Paling tidak seperti itu,” katanya.

Eniya menjelaskan bagi masyarakat yang berminat mengkonversi motor konvensional ke motor listrik bisa mengakses situs ebtke.esdm.go.id/konversi. Di situs tersebut bisa diketahui bengkel-bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM.

Eniya menerangkan masyarakat yang ingin mengkonversikan motor bensinnya ke motor listrik akan mendapat subsidi Rp10 juta. Sehingga masyarakat tinggal membayar sisanya dari harga semula Rp15 juta hingga Rp17 juta. Subsidi tersebut merupakan bantuan program corporate social responsibility (CSR).

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata Eniya.

Kementerian ESDM menurut Eniya juga mengajak pelaku usaha mendukung upaya pemerintah dalam menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui program CSR.

“Kalau ada perusahaan yang bisa mendukung kami juga, silakan kontak ke ESDM, ke tempat saya,” kata Eniya.

Konversi gratis ini adalah untuk kesekian kalinya kemudahan yang diberikan pemerintah kepada penggunaan motor listrik.

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan syarat penerima subsidi pembelian motor listrik. Untuk bisa mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta, masyarakat cuma bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com