Menag Ingin Hapus Syarat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah, MUI: Bisa Picu Kegaduhan dan Kekerasan

SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengharuskan pendirian tempat ibadah mendapat rekomendasi FKUB dan Kemenag setempat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas ingin menghapus syarat rekomendasi FKUB untuk pendirian tempat ibadah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti keinginan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah syarat pembanguna tempat ibadah. Salah satu yang dikhawatirkan MUI adalah niatan Yaqut menghapus syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB).

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai rencana Yaqut tersebut bisa memicu kegaduhan bahkan tindakan kekerasan di tengah masyarakat. Saat memberikan tanggapan, Rabu 7 Juni 2023, Anwar mempertanyakan siapa yang harus bertanggungjawab jika terjadi kekerasan di masyarakat akibat kebijakan tersebut.

"Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?" kata Anwar.

Sebelumnya saat berbicara di Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Senin 5 Juni 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ingin syarat pendirian tempat ibadah diubah menjadi lebih simpel.

Yaqut menjelaskan pihaknya sudah mengajukan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait pendirian tempat ibadah. Isinya antara lain meniadakan kewajiban adanya rekomendasi FKUB dan hanya cukup dari Kementerian Agama (Kemenag) saja.

Yaqut menilai syarat rekomendasi FKUB justru menyulitkan masyarakat yang ingin mendirikan tempat ibadah.

"Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit," kata Yaqut.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini menjelaskan rencana perubahan izin mendirikan tempat ibadah sebagai respons atas terjadinya penolakan pendirian tempat ibadah di beberapa daerah. Kejadian tersebut menurutnya telah menyebabkan kegaduhan dan kericuhan di masyarakat.

Yaqut menyebut salah satunya adalah pembubaran prosesi peribadatan di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai, Sumatera Utara, Jumat 19 Juni 2023. Politisi PKB ini pun meminta seluruh umat beragama di Indonesia mengedepankan sikap toleran kepada penganut agama lain.

Menurut Yaqut jika ada umat yang masih fokus pada perbedaan, artinya belum memahami agamanya secara mendalam.

"Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah itu ada dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur dengan agama kita," ujar Yaqut.

Sebagai informasi pendirian tempat ibadah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. SKB tersebut ditanda tangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 2 Menteri menegaskan pendirian tempat ibadah memerlukan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag di wilayah setempat.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com