Menkumham Minta Kasus Kecil Diselesaikan di Tingkat Desa agar Penjara Tidak Penuh

Penyelesaian kasus kecil di tingkat desa selaras dengan konsep restorative justice.

Menkumham Yasonna Laoly saat meninjau penjara yang kelebihan penghuni

Penuh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui saat ini sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengalami over capacity atau kelebihan penghuni. Yasonna mengatakan harus dicara cara guna mengatasi kondisi tersebut.

Salah satu cara yang diusulkan Yasonna adalah dengan memberdayakan para kepala desa. Sehingga nantinya tindak pidana ringan (tipiring) atau kasus kecil lainnya cukup diselesaikan di tingkat desa.

"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker," ucap Yasonna.

Saat memberikan sambutan dalam acara Paralegal Justice Awards 2023 di Discovery Convention Center, Ancol, Kamis 1 Juni 2023, politikus PDIP ini menuturkan langkah tersebut juga dilakukan agar jumlah perkara di tingkat pengadilan tidak menumpuk banyak.

Jika kasus kecil atau tipiring bisa diselesaikan di tingkat desa, pelakunya tidak perlu dikirim ke lapas. Akibat jumlah penghuni lapas pun menjadi berkurang.

"Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan," ujarnya.

Yasonna menambahkan usulan tersebut juga selaras dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Mantan anggota DPR RI ini menerangkan restorative justice menekankan agar penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban.

Selain itu juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Yasonna pun menyayangkan adanya kasus kecil yang dibawa sampai tingkat pengadilan. Padahal semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa dengan konsep restorative justice.

"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya kan perkara-perkara kecil. Ada dulu kan pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil itu dikirim ke pengadilan. Mengapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan kearifan lokal," imbuh Yasonna.

Pria yang pernah bermain di film Sang Prawira ini menilai jika langkah tersebut bisa dilakukan akan meningkatkan hukum di masyarakat. Desa-desa akan menjadi lebih aman dan tertib yang pada akhirnya menciptakan stabilitas baik sosial maupun politik.

"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib. Nah itu lah tujuan kita," pungkasnya

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com