Pemerintah dikabarkan tengah mempertimbangkan usulan agar Rabu 28 Mei 2023 dijadikan sebagai hari libur nasional. Hal lantaran kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idul Adha tahu ini antara pemerintah dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam singkatnya, Minggu 11 Juni 2203 menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. "Itu suatu usulan yang perlu dipertimbangkan," kata Muhadjir.
Sebelumnya PP Muhammadiyah meminta pemerintah menjadikan hari Rabu 28 Juni 2023 dijadikan hari libur nasional. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perbedaan penentuan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah atau 2023.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan pihaknya telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023. Sehingga Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah bersamaan dengan Rabu 28 Juni 2023.
Sedangkan pemerintah baru akan menentukannya setelah menggelar Sidang Isbat. Namun kemungkinan hasilnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti. Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Sabtu 10 Juni 2023.
Mu'ti menjelaskan penentuan Hari Raya Idul Adha berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Mu'ti menuturkan perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpotensial berbeda dengan Kementerian Agama lantaran tinggi hilal pada 29 Dzulqa'dah 1444 H kurang dari 3 derajat.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan menjelaskan usulan 28 Juni ditetapkan sebagai hari libur agar warga Muhammadiyah bisa melaksanakan salat Idul Adha dengan tenang dan khusyuk.
Mu'ti menambahkan banyak warga Muhammadiyah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikhawatirkan jika pada hari itu bukan hari libur, mereka harus tetap masuk kerja saat warga Muhammadiyah yang lain sedang melaksanakan sholat Idul Adha.
Mu'ti menyebut usulannya berlandaskan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," katanya.