Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjawab tudingan konser Coldplay tidak sesuai Pancasila yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sandiaga mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama.
Saat berbicara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 Mei 2023, Sandiaga menyebut dirinya selalu mendengar nasihat ulama soal penyelenggaraan konser grup musik asal Inggris itu. Hal ini guna memastikan konser Coldplay terselenggara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Dan bagian Indonesia sebagai destinasi wisata dunia dan juga destinasi produk-produk ekonomi kreatif dunia. Jadi, kan kalau dilihat ini harus dipersiapkan dengan baik, semua saran akan dipertimbangkan dan ditampung tentunya semua harus dari koridor hukum," kata Sandiaga.
Terkait ancaman sejumlah pihak terhadap rencana penyelenggaraan konser Coldplay pada November 2023, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan hal itu sudah ditangani pihak terkait. Sandiaga menjelaskan saat ini pihaknya sedang menghitung potensi nilai tambah ekonomi dari penyelenggaraan konser Coldplay.
Sandiaga menerangkan pada 2023 terdapat total 3.000 event, termasuk acara-acara bertaraf internasional. Ditargetkan pemerintah bisa merauo keuntungan hingga Rp162 triliun atau 10 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Berarti ini akan membuka peluang usaha dan target penciptaan lapangan kerja di Kemenparekraf. Sejumlah 4,4 persen lapangan kerja bisa tercapai, kami sangat yakin," ujar Sandiaga.
Sebelumnya Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengritik rencana penyelenggaraan konser Coldplay. Anwar menilai konser yang akan digelar pada 15 November 2023 di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1).
Saat berbicara melalui keterangan tertulisnya, Kamis 18 Mei 2023, Anwar menerangkan konstitusi negara menegaskan tidak boleh ada kegiatan di Indonesia yang bertentangan dengan ajaran agama. Padahal grup musik Coldplay terindikasi mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini menegaskan tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia yang membenarkan dan menoleransi praktik LGBT.
Dalam konstitusi negara kita Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
Anwar pun meminta pemerintah tidak hanya memikirkan ekonomi. Akhlak, moral, dan budaya bangsa yang bisa terkikis dengan menghadirkan grup musik pendukung LGBT.