Mulai Agustus 2023 NIK Warga Luar Jakarta yang Ber-KTP DKI Bakal Dinonaktifkan

Ditemukan setidaknya 194.777 warga luar Jakarta yang masih ber-KTP DKI. 136.000 diantaranya tidak diketahui keberadaannya.

Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK warga luar Jakarta yang masih ber-KTP DKI

Pemprov DKI Jakarta bakal bertindak tegas terhadap warga luar Jakarta yang masih mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) DKI. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan pihaknya bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tersebut.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari Antara, Kamis 19 April 2023, Budi menerangkan pihaknya menemukan setidaknya 194.777 warga luar Jakarta yang masih ber-KTP DKI. Hal ini pula yang menjadi alasan Dukcapil DKI akan melakukan tindakan tegas.

"Ada beberapa alasan utama mengapa kemudian banyak penduduk yang ditemukan nonaktif," katanya.

Budi menambahkan jumlah paling banyak adalah mereka yang tidak diketahui keberadaannya. Selain itu juga warga yang sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukanya masih di Jakarta.

"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi.

Tindakan menonaktifkan NIK menurut Budi perlu dilakukan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan. Selain itu juga untuk mengurangi potensi kerugian keuangan daerah. Penonaktifan NIK juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.

"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini, mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan pengadilan negeri," ujarnya.

Bagi warga yang keberatan NIK-nya dinonaktifkan bisa mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.

"Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan kami proses. Jadi silahkan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat," ungkap Budi.

Rencananya tindakan penonaktifan akan mulai dilakukan pada Agustus 2023. Sebelum hal itu dilakukan, Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan bimbingan teknis mulai Mei sampai Juni 2023 kepada masyarakat.

"Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," kata Budi

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com