Mulai Besok Kendaraan Ngebul Bakal Kenda Denda Rp250 Ribu Sampai Rp500 Ribu

Uji emisi kendaraan dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta

Mulai Sabtu 26 Agustus 2023, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp250 ribu sampai Rp500 ribu

Para pemilik kendaraan bermotor harus mulai memeriksa kembali kondisi kendaraannya, terutama pada bagian knalpot. Jangan sampai kendaraan mereka ngebul saat dikendarai. Pasalnya polisi akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan terhitung mulai Sabtu 26 Agustus 2023, pihaknya akan menerapkan sanksi berupa tilang dan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Saat berbicara di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023, Latif menerangkan sepeda motor atau kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu. Sedangkan mobil atau kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda Rp500 ribu.

"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," katanya.

Latif menerangkan proses penilangan akan dilakukan di lokasi-lokasi tertentu. Diupayakan agar pemeriksaan uji emisi dilakukan tanpa menimbulkan kepadatan lalu lintas.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujar Latif.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menjelaskan tilang uji emisi adalah tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Menurut Latif, proses penilangan akan berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.

Pemberlakuan tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya maju dari jadwal semula. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tilang uji emisi mulai 1 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep dalam rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com