Parkir Liar Makin Meresahkan, IPA Minta Polisi Turun Tangan

"Petugas kepolisian memiliki kewajiban mencegah, jangan sampai kejadian ribut."

Juru parkir liar tetap saja beroperasi meski sudah ada tulisan 'Parkir Gratis'

Polisi diminta turun tangan mengatasi maraknya juru parkir liar di sejumlah tempat. Bahkan ditempat-tempat yang sudah terpampang tulisan 'Parkir Gratis.' pasalnya keberadaan para juru parkir liar sudah sangat meresahkan.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano. Saat berbicara, seperti dikutip dari Kompas pada Minggu 21 April 2024, Rio menyatakan, istilah parkir liar seharusnya diubah menjadi pungutan liar alias pungli. Pasalnya para juru parkir liar kerap meminta uang secara paksa kepada pemilik kenadaraan.

Itulah sebabnya pihak berwajib diminta segera menanganinya. Rio menilai ada pelanggan pidana dalam praktik parkir liar. Menurutnya praktik pungli seperti yang dilakukan juru parkir liar hanya bisa diselesaikan oleh pihak berwajjb, dalam hal ini kepolisian.

"Akhirnya menjadi konflik horisontal. Misalkan kita parkir terus ketemu sama orang (juru parkir liar) kalau kita berani, berarti melawan, dan kalau melawan sudah masuk dalam konflik horisontal," katanya.

Rio menambahkan tugas polisi adalah mencegah pungli. Jangan sampai kasus seperti ini baru kemudian saat ada laporan. Terlebih pungli yang dilakukan juru parkir liar sudah kerap terjadi.

"Petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah ini, jadi jangan sampai kejadian ribut tapi cegah dulu. Bagaimana cara mencegahnya, yaitu penertiban. Penertiban mereka yang melakukan parkir liar dengan catatan tidak adanya keterlibatan oknum (petugas) dalam pungli yang terjadi," ujar Rio.

Oleh karena itu, sebelum semakin banyak keluhan dari masyarakat, aparat berwenang harus segera melakukan penertiban.

"Kalau sudah ada keterlibatan oknum hal itu akan sangat rumit. Akhirnya jadi banyak alasan dan alibi. Kami sarankan sebelum masyarakatnya komplain, itu lebih baik kami melihat dilakukan penertiban terlebih dahulu," kata Rio.

Rio memberikan pandangan bahwa penertiban pungli parkir bisa dilakukan lintas sektoral.

"Kalau misalnya mau (menertibkan) bisa melibatkan Satpol PP, terus kepolisian dan garnisun. Kalau sekarang kan tiga instansi ini dilibatkan saat penertiban parkir di badan jalan. Kenapa tidak ini juga dilakukan untuk penertiban kantung-kantung atau tempat yang melakukan pungli di situ," ujar Rio.

Dia mengatakan, Indonesia menganut budaya timur. Masyarakat cenderung sulit melaporkan ke pihak berwajib tapi 'gerendeng' di belakang, kalaupun melawan akhirnya jadi konflik horisontal.

"Ini tergantung pemerintah kita apakah mau membuat situasi yang kondusif atau menunggu sesuatu untuk terjadi dulu. Tidak perlu ada laporan untuk bergerak. Dengan dasar ketertiban umum, dan ketidaknyamanan sebetulnya mereka (polisi) bisa bergerak," kata Rio.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com