Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menyatakan pelat nomor khusus RF tidak lagi berlaku. Pelat nomor yang digunakan pejabat negara itu nantinya akan diubah menjadi Z yang dikombinasikan dengan angka 1.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pelat nomor dengan kode huruf akhir Z akan digunakan oleh pejabat Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat kendaraan tersebut tetap memakai awalan angka satu '1'.
"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak," kata Yusri.
Saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023, Yusri mencontohkan pelat nomor khusus pejabat Polri yang tadinya berakhiran RFP akan berubah menjadi ZZP. Pejabat TNI AD yang tadinya RFD menjadi ZZD.
"Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan perubahan pelat nomor khusus itu lantaran maraknya penggunaan pelat nomor RF bukan pada peruntukannya. Banyak warga yang bukan pejabat di instansi pemerintah, Polri atau TNI yang menggunakan pelat nomor 'dewa' itu.
Yusri menuturkan pelat nomor Z bakal efektif berlaku mulai Oktober 2023. Sejak saat itu pelat nomor RF sudah tidak berlaku. Mantan Kapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini menegaskan jika pada saat itu masih ada yang menggunakan pelat nomor RF maka dipastikan itu palsu.
"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," katanya.
Yusri mengungkapkan penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia dilakukan oleh Polda sesuai arahan Korlantas Polri. Nantinya penerbitan pelat nomor khusus Z juga baka lebih ketat. Akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Masa berlaku pelat nomor khusus juga hanya selama 1 tahun.
"Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," ujar Yusri.