Pembatalan Hanya Sementara, Jokowi: Kenaikan UKT Mungkin Tahun Depan

"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Presiden Jokowi mengatakan kenaikan UKT kemungkinan dilaksanakan tahun depan

Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ternyata hanya bersifat sementara. Artinya pembatalan yang dilakukan sejatinya hanya menunda pelaksanaan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Hukum atau PTN-BH.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pernyataan usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024 mengatakan kenaikan UKT kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan.

“Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” katanya.

Jokowi mengakui kenaikan UKT pada tahun ini sangat tinggi. Itulah sebabnya aturan terkait UKT akan direvisi sehingga bisa lebih ringan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan nantinya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan membuat aturan terkait kenaikan UKT.

“Sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan,” ucap Jokowi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi pada tahun ini. Nadiem mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap permintaan kenaikan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Keputusan tersebut disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin 27 Mei 2024.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujarnya.

Nadiem memastikan pada tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT. Selain itu semua permintaan atau permohonan peningkatan UKT akan dievaluasi. Itu pun menurut Nadiem baru akan berlaku pada tahun berikutnya.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.

Namun saat ditanya soal kapan kebijakan penundaan UKT itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban. Pendiri GoJek ini menyebut nantinya hal itu akan dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek.

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar Nadiem.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com