Pemerintah menegaskan tidak melarang pegawai negeri sipil (PNS) mempunyai istri lebih dari 1 atau poligami. Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan yang memperbolehkan poligami terdapat di Pasal 2 Ayat 1.
Namun Yuyud menegaskan izin berpoligami hanya berlaku bagi PNS pria. Sedangkan PNS wanita dilarang menjadi istri ke-2, ke-3 atau ke-4.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," ujar Yuyud.
Saat memberikan keterangan seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023, Yuyud menerangkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS sebelum berpoligami. PNS yang bersangkutan harus menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud.
PNS yang ingin berpoligami juga harus memenuhi syarat alternatif dan kumulatif. Yuyud menjelaskan syarat alternatif adalah isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kondisi tersebut bisa lantaran isteri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Syarat alternatif lainnya adalah isteri tidak dapat melahirkan atau memberikan keturunan setelah menikah selama sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif adalah PNS yang ingin berpoligami wajib mendapat izin dari istri pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai. PNS yang bersangkutan harus berpenghasilan cukup. Selain itu PNS pria harus memberikan jaminan bisa berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Terkait PNS yang ingin becerai Yuyud menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum PNS bercerai adalah harus mendapat izin dari atasan atau pejabat. Aturan tersebut berlaku baik PNS sebagai penggugat atau tergugat.
"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.
Yuyud menegaskan PNS baik pria maupun wanita dilarang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo dan perselingkuhan.