Pemerintah Naikkan Tarif Tol Japek dan MBZ, Menteri PUPR: Seharusnya 6 Bulan Lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol

Tarif Tol MBZ dan Japek naik mulai Sabtu 9 Maret 2024

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono buka suara soal keluhan masyarakat atas kenaikan tarif tol Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Basuki mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan yang menyatakan kenaikan tarif tol bisa dilakukan setiap 2 tahun.

Saat berbicara di kantornya di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2024, Basuki mengatakan kenaikan tarif tol kali ini sudah mundur 6 bulan dari jadwal yang seharusnya. Basuki menyebut kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR itu diputuskan setelah melalui identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

"Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul 6 bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," katanya.

Basuki menjelaskan jalan tol tidak terlepas dari ekosistem usaha dan dinamika bisnis. Kenaikan tarif tol menjadi wewenang Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan penyesuaian dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.

"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S Atmawidjaja menambahkan ada beberapa pertimbangan dalam kenaikan tarif. Selain indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM) juga sisi layanan tambahan.

"Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif," ujarnya.

Endra menambahkan persetujuan kenaikan tarif juga sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas usulan BUJT.

"Kita juga harus memperhatikan aspek dari BUJT karena menyangkut kepastian investasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang. Tapi pemerintah pun juga, kan sudah melihat berbagai infrastruktur yang tersedia, jadi masyarakat punya banyak pilihan artinya tidak hanya lewat tol," tutur Endra.

Sebelumnya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyebut, penaikkan tarif tol dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif," katanya. Dalam keterangan resminya, Rabu 6 Maret 2024, Ria menyatakan PT JTT selaku operator jalan tol berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol.

Rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah:

Golongan I: dari Rp20.000 menjadi Rp27.000

Golongan II: dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan III: dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV: Rp40.000 menjadi Rp54.000

Golongan IV: Rp40.000 menjadi Rp54.000

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com