Pemprov DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan 94 Ribu KTP Warga Usai Pemilu 2024

"Kami menghimbau masyarakat memindahkan KTP sesuai domisilinya agar mempermudah pelayanan publik," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin

Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan 94 ribu KTP warga usai Pemilu 2024

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan segera menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga. Tindakan ini dilakukan seiring dengan program Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024 mengatakan 94 ribu KTP yang dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu warga yang sudah meninggal dunia dan 13 ribu yang sudah tidak ada di RT setempat.

"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000," katanya.

Budi menjelaskan penonaktifan KTP dilakukan secara bertahap pada setiap bulan. Dimulai dengan warga yang sudah meninggal dunia dan dilanjutkan warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih mempunyai KTP DKI.

Budi menerangkan, ada 4 kriteria warga yang akan dinonaktifkan KTP-nya, selain yang sudah meninggal dunia, yakni

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Semula Pemprov DKI akan mulai menonaktifkan KTP warga pada Maret 2024. Namun lantaran waktunya berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), pelaksanaannya diundur sampai setelah hasil Pemilu diumumkan.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," jelasnya.

Budi menambahkan penonaktifan KTP sudah melalui proses sosialisasi sejak 2023. Baik ditingkat Pemprov, Kota sampai RT/RW. Mantan Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta ini menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna memastikan pelayanan tidak terganggu.

"Sosialisasi dari program kegiatan ini telah dilakukan dari tahun 2023 dari tingkat provinsi, kota atau kabupaten hingga ke RT/RW. Terkait pelayanan kami juga menyampaikan masyarakat jangan khawatir, kami juga telah berkoordinasi dengan BPJS dan memastikan agar pelayanan tidak terganggu," ujar Budi.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkonsultasi dengan DPRD terkait pelaksanaan program penataan identitas warga termasuk menonaktifkan KTP. Hingga akhirnya dicapai kesepakatan penonaktifan puluhan ribu KTP mulai dilaksanakan secara bertahap usai pengumuman hasil Pemilu 2024.

"Kami juga mengandeng lembaga demografi Universitas Indonesia yang juga ke depan merumuskan regulasi yang paling baik untuk kependudukan Jakarta," terangnya.

Budi pun mengimbau masyarakat yang tak lagi tinggal di alamat sesuai identitas segera mengurus pemindahan domisili KTP. Selain seusai dengan aturan yang berlaku, tindakan tersebut juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan publik.

"Kami menghimbau agar masyarakat juga bisa memindahkan KTP sesuai domisilinya sesuai dengan undang-undang agar tertib adminduk dan juga justru akan mempermudah pelayanan publik, jika sesuai domisili maka akan lebih dekat akses pelayanan publik yang didapat masyarakat, tidak harus ke Jakarta," ucap Budi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com