Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dipecat

Peneliti BRIN yang lain, Thomas Djamaluddin dikenai sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka.

Peneliti BRIN Andi Pengerang Hasanuddin

Andi Pengerang Hasanuddin akhirnya resmi dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini sebagai sanksi atas tindakan Andi yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Sedangkan Thomas Djamaluddin hanya dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

Sanksi kedua peneliti BRIN itu sebagai tindak lanjut dari putusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Andi Pengerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat memberikan keterangan tertulis Sabtu 27 Mei 2023.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK), Laksana menegaskan pihaknya menyetujui hukuman yang dijatuhkan kepada Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin. Pemberhentian Andi menurut Laksana saat ini sedang diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Laksana menyatakan kasus yang menimpa Andi Pengerang harus dijadikan pelajaran bagi pegawai BRIN lainnya. Pasalnya lembaga tersebut merupakan institusi yang menaungi periset dan peneliti di seluruh Indonesia.

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," kata dia.

Kasus yang dialami Andi Pangeran Hasanuddin bermula dari komentarnya di Faceebook yang menyinggung warga Muhammadiyah. Andi bahkan mengancam akan membunuh satu per satu warga organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu.

Komentar Andi itu menanggapi penyataan Thomas terkait keputusan Muhammadiyah dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hiriyah yang berbeda dengan pemerintah. Muhammadiyah menentapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 April 2023 sedangkan pemerintah Sabtu 22 April 2023. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," ujar Andi.

Dia mengakui Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"

Polisi pun menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melanggar tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka APH (Andi) ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho saat memberikan keterangan pers Senin 1 Mei 2023.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang orang atau kelompok yang bertindak dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan pasal 45A ayat (2) mengancam pihak yang melakukan tindakan seperti dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com