Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Andi ditangkap di Jombang Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Andi Pengerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah ditangkap polisi

Andi Pangerang Hasanuddin resmi jadi tersangka dan ditangkap polisi. Hal ini terkait tindakan Andi yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Facebook miliknya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar membenarkan kabar penangkapan Andi.

"Benar (AP Hasanuddin ditangkap," kata Adi Vivid.

Namun saat memberikan keterangan Minggu 30 April 2023, Adi Vivid enggan berkomentar jauh terkait penangkapan tersebut. Adi Vivid berjanji akan menyampaikan kasus tersebut saat konferensi pers pada Senin 1 Mei 2023.

"Besok di release ya," ujar Adi Vivid.

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho dalam keterangannya menjelaskan Andi ditangkap pada Minggu 30 April 2023 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setelah ditangkap, Andi langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Saat berbicara pada hari yang sama, Shandi menerangkan Andi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka APH (Andi) ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Shandi.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang orang atau kelompok yang bertindak dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan pasal 45A ayat (2) mengancam pihak yang melakukan tindakan seperti dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan komentar Andi Pangeran Hasanuddin yang menyinggung warga Muhammadiyah. Andi bahkan mengancam akan membunuh satu per satu warga organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu.

Komentar Andi itu menanggapi penyataan Thomas terkait keputusan Muhammadiyah dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hiriyah yang berbeda dengan pemerintah. Muhammadiyah menentapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 April 2023 sedangkan pemerintah Sabtu 22 April 2023. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," ujar Andi.

Dia mengakui Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"

Akibat perbuatannya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Bareskrim Polri. Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

"Hari ini kita akan melaporkan dua akun facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ewi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2023.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com