Penuhi Panggilan Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M

Kejagung menyatakan Menpora Dito Ariotedjo tidak terkait dengan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Pengacara Maqdir Ismail (jas hitam) mendatangi Gedung Kejagung dengan membawa uang 1,8 juta dolar AS atau senilai Rp27 miliar

Pengacara Maqdir Ismail akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4 G.

Saat datang di Gedung Kejagung kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023, Maqdir yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa, Irwan Hermawan terlihat membawa uang tunai 1,8 juta dolar Amerika Serikat AS atau senilai Rp27 miliar.

Maqdir menuturkan uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS yang menjerat kliennya. Menurutnya kliennya, Irwan Hermawan berkomintmen menyerahkan uang yang diterima dari pihak swasta itu ke Kejagung.

"Komitmen kami atas nama. Klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," katanya.

Maqdir yang tiba di Gedung Kejagung RI sekitar pukul 10.15 WIB itu berharap penyerahan uang itu bisa membuat terang kasus yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate itu.

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dlm perkara ini. Ini sumbernya atas nama pak irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," tutur Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Maqdir diperlukan untuk mendalami informasi adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu nantinya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Ketut.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus korupsi proyek BTS Kominfo telah pula menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dikabarkan menerima aliran dana Rp27 miliar dari proyek tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo dalam rentang waktu November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Irwan mengaku saat uang itu diserahkan Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Kejagung pun memanggil dan memeriksa Dito pada Senin 3 Juli 2023. Hasilnya setelah diperiksa selama 2,5 jam, politisi Partai Golkar itu dinyatakan tidak menerima uang dari korupsi proyek BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, dalam keterangannya usai pemeriksaan mengatakan dugaan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito tidak bersumber dari hasil Korupsi proyek BTS Kominfo.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Kuntadi.

Selang sehari setelah pemeriksaan Dito oleh Kejagung, Irwan Hermawan mengaku telah menerima uang Rp27 miliar dari seseorang. Saat berbicara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023, Irwan melalui pengacaranya Mandir Ismail menduga uang tesebut berasal dari seseorang yang sebelumnya dikabarkan turut menerima aliran dana korupsi proyek BTS.

Namun Maqdir tidak menyebut nama orang tersebut. Maqdir juga tidak menjawab pertanyaan apakah orang tersebut adalah Menpora Dito Ariotedjo. Dia hanya menyebut uang yang diterima kliennya berasal dari pihak swasta dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp27 miliar.

“Ada yang menyerahkan kepada kami. Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com