Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mempunyai wewenang memecat pegawai. Bahkan memberikan usulan pun tidak bisa. Hal ini terkait banyaknya sorotan atas tindakan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya hanya bisa memastikan laporan tindakan pelecehan tersebut sudah masuk ke KPK. Sedangkan untuk memberikan sanksi, Tumpak menegaskan Dewas tidak punya wewenang.
"Wah, kita enggak bisa. Harus disiplin dulu, kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," ujar Tumpak.
Saat memberikan keterangan Senin 26 Juni 2023, Tumpak menerangkan kasus pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK sudah direkomendasikan mendapat sanksi disiplin. Pelanggaran moral menurut Tumpak masuk dalam ranah disiplin dan menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK ke bagian inspektorat.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi, silakan tanya Inspektorat," ujarnya.
Tumpak menambahkan saat ini pegawai KPK sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga pihak hanya akan memberikan sanksi moral atas pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai Rutan KPK tersebut.
"Apakah dia diberhentikan, dipecat, atau bagaimana, saya enggak tahu. Saksinya hanyalah sanksi moral. kenapa begitu? itu aturan ASN," tutur Tumpak.
Sementara itu anggota Dewas KPK Albertina Ho saat berbicara Senin 26 Juni 2023 mengatakan pelaku pelecehan terhadap istri tahanan sudah tidak bertugas di Rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," ujar Albertina.
Sebelumnya, petugas Rutan KPK berinisal M diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap B, istri salah seorang tahanan KPK. Saat melakukan video call M sempat menunjukkan alat vitalnya ke istri tahanan. M juga memaksa B menunjukkan bagian tubuh sensitifnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 27 Juni 2023, berdasarkan salinan putusan Dewan Pengawas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023, M juga pernah mengajak B menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun permintaan yang disampaikan beberapa kali itu selalu ditolak B.
Saat melakukan sidang etik, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, diantaranya B dan adik iparnya G. Dalam sidang tersebut M membenarkan semua kesaksian yang disampaikan B.
Dewas melalui putusan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 memberikan sanksi berupa M harus meminta maaf secara terbuka dan langsung.