Pimpinan MPR RI menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengizinkan penikahan beda agama antara seorang pria beragama Kristen dengan wanita beragama Islam. MPR pun mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan seharusnya saat memberikan putusan, hakim dilingkungan MA mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi MK yang menolak pernikahan beda agama.
Saat berbicara kepada awak media, Jumat 30 Juni 2023, Yandri juga menyebut putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Juli 2005 yang menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
“MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam," ujar Yandri.
Anggota Fraksi PAN ini menerangkan Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5, melarang wanita muslimah menikah dengan pria non muslim. Selain itu juga pria musyrikin dan ahli kitab. Sedangkan pria muslim masih dibolehkan menikah dengan wanita nonmuslim.
Itulah sebabnya Yandri mendesak MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut dengan dasar fatwa MUI dan putusan MK. Tindakan tersebut dirasa perlu guna menghindari terjadi keresahan di masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendorong elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam melayangkan gugatan atas putusan PN Jakarta Pusat itu ke MA.
"Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat melalui putusan 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. mengizinkan pernikahan antara JEA seorang pria Kristen dan SW wanita beragama Islam. Hakim Bintang AL yang memutuskan permohonan tersebut menggunakan alasan sosiologis sebagai alasan, yakni keberagaman masyarakat.
"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.
Saat berbicara Minggu 25 Juni 2023, hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
"Mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL
JEA dan SW diketahui sudah berpacaran selama 10 tahun dan telah menikah di sebuah geraja di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, penikahan mereka ditolak karena perbedaan agama.
Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar pernikahannya bisa dicatatkan di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat.