Polda Metro Jaya Larang 3 Kegiatan Selama Ramadhan, Termasuk Ngabuburit

"Mari kita sama-sama menjaga bulan Ramadhan supaya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polda Metro Jaya melarang kumpul-kumpul menunggu waktu buka puasa atau ngabuburit

Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya nomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat membacakan maklumat tersebut, Rabu 13 Maret 2024, Ade menerangkan ada 3 kegiatan masyarakat yang dilarang dilakukan saat bulan Ramadhan. Ketiganya adalah, pertama, larangan konvoi kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, larangan bermain petasan atau kembang api. Ade menyebut bermain petasan atau kembang api melanggat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Ade.

Ketiga, larangan berkumpul yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Ade menerangkan, termasuk dalam kegiatan yang dilarang adalah berkumpul saat menunggu buka puasa atau yang biasa disebut dengan istilah "ngabuburit."

Masyarakat juga dilarang berkumpul saat menunggu waktu sahur. Pasalnya seringkali kegiatan tersebut diiringi dengan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas seperti balal liar dan tawuran.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran, " kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

Ade menambahkan jika ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, anggota Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegasnya.

Ade menyampaikan maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dapat berjalan aman dan nyaman.

"Mari kita sama-sama menjaga bulan Ramadhan supaya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik, " ucap Ade.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com